BARITO SELATAN - Penangkapan ikan secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan sebagai ancaman yang nyata bagi habitat ikan air tawar maupun ikan laut sehingga Personel KP XVIII - 2001 melakukan imbauan kepada masyarakat Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut personel KP XVIII - 2001 Ditpolairud Polda Kalteng, memberikan penjelasan tentang apa itu ilegal fishing atau penangkapan ikan dengan cara melanggar hukum dan juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang alat apa saja yang boleh di gunakan dan alat apa saja yang tidak boleh digunakan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Komandan KP XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto S.H mengatakan Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum dan menumbuhkan Kepedulian dan kesadaran masayarakat akan pentingnya kelestarian dan habitat ikan yang berada di perairan.
"Kegiatan ini rutin dilakukan Personel Ditpolairud Polda Kalteng, dalam mencegah Ilegal Fising di DAS Barito, " ungkap Bripka Aris, Sabtu(04/02/2023)
Dengan adanya imbauan ini kami berharap masyarakat sadar akan dampak yang di timbulkan akibat ilegal fishing dan kami berpesan agar masyarakat selau menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai terkhusus di DAS Barito ini.
"Ini tentu dengan harapan agar kelestarian lingkungan hidup, dapat terjaga baik agar ekosistim sungai dan habitat bisa lestari, " pesannya.