BARITO SELATAN - Seorang pria berinisial AR (45) oknum ASN disalah satu SOPD Barito Selatan tega mencabuli anak gadis masih di bawah umur, pada (28/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur, " kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. didampingi Kabagops AKP Johari Fitri Casdy, S.I.K. dan Kasatreskrim Iptu M. Saladin, S.T.K., S.I.K., Kamis (2/6/2022) pagi.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan kronologis kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban via WhatsApp meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena jam istirahat. Korban pun datang, karena ruangan tersangka dalam keadaan kosong dimanfaatkannya untuk melakukan perbuatan cabulnya.
Tak terima perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan satu unit gawai merk Oppo milik tersangka telah diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anakDengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. ***